ENREKANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
telah menginstruksikan penarikan terhadap produk mie Samyang karena
terbukti mengandung fragmen DNA specifik babi. Namun, mie asal Korea tersebut masih dijual oleh beberapa mini market di Kota Enrekang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Enrekang, Hardi, berjanji akan menindak lanjuti hal
tersebut.
"Tentu kita akan tindak lanjuti hal itu, karena mi itu memang tidak
boleh diedarkan karena diharamkan," kata Hardi kepada
TribunEnrekang.com, Selasa (20/6/2017). Menurutnya, pihaknya sejak dua bulan lalu sudah menyita enam dos produk tersebut dari beberapa mini market di Kota Enrekang.
Ia pun sudah memberikan peringatan kepada pemilik mini market untuk tidak menjual produk itu.
Tapi jika masih ada yang berani jual, pihaknya akan lakukan sidak
secepatnya dan memberi peringatan kepada yang berani menjual produk itu.
"Berani betul mereka kalau begitu, itu jelas melanggar aturan apalagi ini tidak ada label halalnya," ujar Hardi.
Dia menyarankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman.(*)
Sumber : http://makassar.tribunnews.com/2017/06/20/disperindag-enrekang-janji-tindak-mini-market-yang-menjual-mie-samyang
0 komentar:
Posting Komentar